Kamis, 28 Juli 2011

Pengujian UU Koperasi: Permohonan Para Pemohon Ditolak


Pemohon Prinsipal Sani Abdullah dan Husien Djunaidi seusai sidang pembacaan Putusan perkara nomor 32/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian [Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan Pasal 37], Kamis (28/7), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Permohonan Perkara Nomor 32/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang di mohonkan oleh Muhammad Suryani, Sani Abdullah, Husien Djunaidi, dan Badriah ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan, Kamis(28/7).
Dalam permohonannya, para Pemohon mengajukan pengujian dua pasal dalam UU 25/1995 tentang Perkoperasian yaitu Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 37. Pasal 20 ayat (1) huruf a menyatakan, ”Setiap anggota mempunyai kewajiban: a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.”
Sementara Pasal 37 menyatakan, ”Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.” Kedua pasal tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon mengenai pengujian Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 25/1992 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang mengatur persamaan kedudukan segala warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena para pengurus adalah juga anggota koperasi yang memiliki kewajiban yang sama dengan anggota yang lain. Mahkamah tidak menemukan adanya relevansi antara Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 25/1992 dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Adapun terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 25/1992 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) 1945, Mahkamah menilai juga tidak ditemukan adanya perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terhadap Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 25/1992 karena baik anggota maupun pengurus sama-sama berkewajiban untuk menaati AD/ART maupun keputusan yang telah disepakati bersama.
Dalam hal pengujian Pasal 37 UU 25/1992 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena seolah-olah memberikan hak istimewa dan kekebalan hukum terhadap pengurus koperasi, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 37 UU tersebut adalah mengatur tentang mekanisme pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi, yang apabila pertanggungjawaban tersebut diterima oleh rapat anggota membebaskan pengurus dari tanggung jawabnya dari tahun buku yang bersangkutan.
Hal tersebut, menurut Mahkamah,  merupakan konsekuensi logis dari mekanisme pertanggungjawaban yang telah disepakati dan dimuat di dalam AD/ART, karena rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Apabila ternyata terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus/para pengurus, penerimaan pertanggungjawaban tersebut tidak menyebabkan hapusnya pertangungjawaban pidana pengurus/para pengurus yang bersangkutan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon bahwa Pasal 37 UU 25/1992 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, “Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud MD. (Shohibul Umam/mh)

0 komentar:

Posting Komentar