Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak dua permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim) 2011, Kamis (7/7) di Ruang Sidang Pleno MK. ”Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,” ungkap Ketua MK Moh. Mahfud MD.
Permohonan tersebut dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6, Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi (perkara No. 72/PHPU.D-IX/2011) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Felix Fernandez-M.Ismail Arkiang (perkara nomor 73/PHPU.D-IX/2011).
Dalam permohonannya, para Pemohon mengungkapkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yoseph Lagadoni Herin-Valentinus Tukan. Diantaranya adalah keterlibatan pegawai negeri sipil, khususnya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, dan pengerahan sekelompok mahasiswa untuk mendukung Pihak Terkait, serta politik uang.
Terhadap dalil adanya Forum Mahasiswa Untuk Sonata (slogan Pihak Terkait) yang beranggotakan mahasiswa dari Kabupaten Flores Timur dengan melibatkan para PNS yang bertujuan untuk memenangkan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, tidak terbukti secara hukum.
Mahkamah berpendapat, memang benar adanya Forum Mahasiswa asal Flores Timur tersebut, namun Forum mahasiswa itu hanyalah sebuah forum perkumpulan mahasiswa yang membicarakan masalah perkembangan pembangunan daerah asal para mahasiswa tersebut yang meminta dukungan dari Gubernur NTT. ”Dan bukan untuk membicarakan masalah Pilkada dengan tujuan memenangkan salah satu pasangan calon tertentu. Kalaupun forum mahasiswa tersebut menyatakan dukungannya pada salah satu pasangan calon Pemilukada Kabupaten Flores Timur, hal itu bukanlah merupakan pelanggaran Pemilukada,” ujar Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah berpandangan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya pelanggaran politik uang yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait. ”Jika pelanggaran yang dikemukakan Pemohon terbukti adanya, quod non, menurut Mahkamah pelanggaran tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Mahkamah. ”Dengan demikian, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.”
Mahkamah pun berkesimpulan, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat masif, sistematis, dan terstruktur, yang signifikan dapat memengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon. ”Sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti secara hukum,” tegas Mahkamah. (Dodi/mh)
Permohonan tersebut dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6, Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi (perkara No. 72/PHPU.D-IX/2011) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Felix Fernandez-M.Ismail Arkiang (perkara nomor 73/PHPU.D-IX/2011).
Dalam permohonannya, para Pemohon mengungkapkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yoseph Lagadoni Herin-Valentinus Tukan. Diantaranya adalah keterlibatan pegawai negeri sipil, khususnya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, dan pengerahan sekelompok mahasiswa untuk mendukung Pihak Terkait, serta politik uang.
Terhadap dalil adanya Forum Mahasiswa Untuk Sonata (slogan Pihak Terkait) yang beranggotakan mahasiswa dari Kabupaten Flores Timur dengan melibatkan para PNS yang bertujuan untuk memenangkan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, tidak terbukti secara hukum.
Mahkamah berpendapat, memang benar adanya Forum Mahasiswa asal Flores Timur tersebut, namun Forum mahasiswa itu hanyalah sebuah forum perkumpulan mahasiswa yang membicarakan masalah perkembangan pembangunan daerah asal para mahasiswa tersebut yang meminta dukungan dari Gubernur NTT. ”Dan bukan untuk membicarakan masalah Pilkada dengan tujuan memenangkan salah satu pasangan calon tertentu. Kalaupun forum mahasiswa tersebut menyatakan dukungannya pada salah satu pasangan calon Pemilukada Kabupaten Flores Timur, hal itu bukanlah merupakan pelanggaran Pemilukada,” ujar Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah berpandangan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya pelanggaran politik uang yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait. ”Jika pelanggaran yang dikemukakan Pemohon terbukti adanya, quod non, menurut Mahkamah pelanggaran tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Mahkamah. ”Dengan demikian, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.”
Mahkamah pun berkesimpulan, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat masif, sistematis, dan terstruktur, yang signifikan dapat memengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon. ”Sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti secara hukum,” tegas Mahkamah. (Dodi/mh)
0 komentar:
Posting Komentar