Rabu, 29 Juni 2011

pilkada lembata

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Tiga Bakal Calon Bupati Lembata Tidak Dapat Diterima Jakarta, MKOnline – Permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan 3 (tiga) pasangan bakal calon (balon), diputuskan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (27/6/2011) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (permohonan perkara nomor 65/PHPU.D-IX/2011), pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (perkara nomor 66/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (perkara nomor 67/PHPU.D-IX/2011). Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. KPU Lembata menyatakan Lukas Lipataman...

Senin, 27 Juni 2011

Permohonan Pemohon Ne Bis In Idem, Uji UU Peradilan Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pengujian UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama - Perkara No. 30/PUU-IX/2011 – tidak dapat diterima. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian dibacakan  Majelis Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD pada sidang Pleno MK, Senin (27/6) sore.   Seperti diberitakan sebelumnya, Pemohon adalah Suryani, seorang buruh asal Serang, Banten. Pemohon menganggap sebagai warga negara yang beragama Islam yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 49 Ayat (1) UU Peradilan Agama karena merasa dibatasi kebebasannya untuk melaksanakan ajaran Islam secara menyeluruh dan lengkap. Sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah mengutip Pasal 54 UU MK...

MK Putuskan UU Kesehatan Inskonstitusional Bersyarat

Jakarta, MKOnline - Dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat kini bisa melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa pasien dan diperlukannya tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien tanpa perlu takut mengenai adanya sanksi pidana. Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 108 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan adalah inkonstitusional bersyarat, Senin (27/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Pembacaan Putusan Nomor 12/PUU-VIII/2010 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi dengan dihadiri oleh Pemohon, yakni sembilan Pemohon yang merupakan tenaga kesehatan yang berasal dari Provinsi Kalimantan Timur. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 108 ayat (1)...

MK Nyatakan Pengujian UU Advokat Ne Bis In Idem

Jakarta, MKOnline - Tiga permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat diputus oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (27/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Tiga perkara tersebut adalah perkara  No. 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, dan 77/PUU-VIII/2010. Terhadap perkara 66, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon sebagian ne bis in idem dan sebagian tidak terbukti. Dalam amar putusannya MK menyatakan, permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat tidak dapat diterima. ”Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD. Sedangkan terhadap dua perkara lainnya, perkara 71 dan 77, MK menyatakan, tidak dapat diterima. ”Permohonan para Pemohon...

Jumat, 24 Juni 2011

Akhirnya, Bonaran-Syukran Melenggang Jadi Bupati-Wabup Tapanuli Tengah

 Jakarta, MKOnline – Pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung akhirnya menghirup nafas lega, lebur dalam suka-cita kemenangan yang sempat tertunda dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Jalan panjang menembus ilalang menuju kursi empuk Bupati-Wakil Bupati Tapteng, kini berubah menjadi hamparan karpet merah yang sudah menanti di depan mata.Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Jum’at (24/6/2011) menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit (perkara nomor 31/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara (perkara nomor 32/PHPU.D-IX/2011). Putusan ini menandai berakhirnya perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)...

Kamis, 16 Juni 2011

PUU LLAJ: Mahkamah Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon dalam perkara No. 43/PUU-VIII/2010. Perkara terkait pengujian Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini dimohonkan oleh M. Husain Umajohar. Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat (1) huruf f, dan Pasal 263 ayat (3). “Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) maka pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan,” ungkap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dalam sidang pleno pembacaan putusan, Kamis (16/6) di ruang sidang Pleno MK. Menurut Mahkamah, Pemohon sama sekali tidak menyebutkan adanya pasal dan/atau ayat mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan...

Putusan PHPU Pekanbaru: Permohonan Pasangan Andry Muslim - Marbaga Tampubolon Tak Diterima

Jakarta, MKOnline – Skorsing persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dicabut. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang, Kamis (16/6/2011) sore pukul 16.30 WIB. Sidang mengagendakan pengucapan putusan perkara nomor 64/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Andry Muslim-Marbaga Tampubolon. Berdasarkan eksepsi KPU Pekanbaru dan Pihak Terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang menyatakan bahwa pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun. Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman mengutip bunyi Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 15/2008. Pasal 1 angka 7 dinyatakan: “Pasangan...

MK Tolak Permohonan Pasangan “Serasi”

Jakarta, MKOnline - Oleh karena dalil-dalil tidak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Subhan Tambera - Abdul Aziz Baking (Serasi). Demikian amar putusan perkara PHPU Kabupaten Bombana yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi enam hakim konstitusi pada Rabu (15/6). Dalam pendapat Mahkamah, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menjelaskan Pemohon mendalilkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Bombana sebagai Termohon. Pelanggaran tersebut, lanjut Fadlil, di antaranya pemberian surat undangan memilih kepada pemilih  yang tidak terdaftar DPT, membiarkan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penambahan perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 sejumlah 628...