Kamis, 16 Juni 2011

PUU LLAJ: Mahkamah Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon dalam perkara No. 43/PUU-VIII/2010. Perkara terkait pengujian Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini dimohonkan oleh M. Husain Umajohar. Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat (1) huruf f, dan Pasal 263 ayat (3).

“Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) maka pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan,” ungkap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dalam sidang pleno pembacaan putusan, Kamis (16/6) di ruang sidang Pleno MK.

Menurut Mahkamah, Pemohon sama sekali tidak menyebutkan adanya pasal dan/atau ayat mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan oleh berlakunya UU LLAJ. “Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” lanjut Maria.

Selain itu, Mahkamah berpendapat, berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal yang diajukan pengujian tersebut, ternyata tidak semua yang didalilkan oleh Pemohon adalah berkaitan dengan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. “Karena Pemohon juga mengajukan pengujian pasal-pasal dalam UU LLAJ a quo terhadap Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; serta fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ujar Maria.

Pemohon juga tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang diderita Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal dalam UU LLAJ. “Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi,” tulis Mahkamah dalam putusan setebal 44 halaman itu. (Dodi/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5481

0 komentar:

Posting Komentar