Jakarta, MKOnline – Pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung akhirnya menghirup nafas lega, lebur dalam suka-cita kemenangan yang sempat tertunda dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Jalan panjang menembus ilalang menuju kursi empuk Bupati-Wakil Bupati Tapteng, kini berubah menjadi hamparan karpet merah yang sudah menanti di depan mata.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Jum’at (24/6/2011) menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit (perkara nomor 31/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara (perkara nomor 32/PHPU.D-IX/2011). Putusan ini menandai berakhirnya perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tapteng Tahun 2011.
Mahkamah menilai, hasil verifikasi dan klarifikasi KPU Tapteng terhadap Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendukung Albiner-Steven tidaklah benar. Sebab berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, ternyata Partai Hanura tidak memberikan dukungan kepada Albiner-Steven, melainkan kepada Bonaran-Sukran.
Setelah menghitung suara dukungan gabungan partai politik (parpol) terhadap pasangan Albiner-Steven, berdasarkan penghitungan KPU Tapteng yaitu sejumlah 19.704 suara, kemudian dikurangi suara dukungan Partai Hanura sejumlah 2.325 suara, menjadi 17.379 suara. Mahkamah menyatakan Albiner-Steven tidak memenuhi syarat dukungan partai politik pendukung/ pengusung untuk menjadi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng Tahun 2011. Sebab, syarat minimal dukungan parpol/ gabungan parpol, yaitu 19.370 suara.
Mahkamah berpendapat, bakal pasangan Albiner-Steven dan bakal pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan-Hotbaen Bonar Gultom tidak memenuhi syarat. Sedangkan bakal pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan bakal pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
“Pemohon tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011,” tegas Ketua MK Moh Mahfud MD atas perkara yang dimohonkan bakal pasangan calon Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit.
Sementara itu, atas dalil bakal pasangan Dina-Hikmal yang menyatakan Raja Bonaran Situmeang dapat didiskualifikasi sebagai calon bupati karena berdasarkan Putusan Nomor 13/PID-B/TPK/2010/PN.JKT.PST bertanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo melakukan perbuatan “bersama-sama” “dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo”, Mahkamah menilai, putusan demikian tidak serta merta membuat Raja Bonaran Situmeang kehilangan haknya menjadi calon bupati. Sebab putusan tersebut ditujukan kepada terdakwa Anggodo Widjoyo. Selain itu, Selama proses pencalonan Pihak Terkait, tidak ada bukti yang menunjukkan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M. Hum pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah kemudian berpendapat terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana. “Mahkamah menilai, hanyalah merupakan dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata dan tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga harus dikesampingkan,” jelas hakim konstitusi.
Putusan ini merupakan akhir dari perkara PHPU Tapteng. Sebelumnya, pada Senin (11/4/2011) lalu, MK menjatuhkan Putusan Sela perkara yang diajukan Albiner-Steven dan Dina-Hikmal. Dalam Putusan Sela, MK memerintahkan kepada KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik.
Keempat bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara; pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit; pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan-Hotbaen Bonar Gultom; dan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung. Menurut Mahkamah saat itu, KPU Tapteng terbukti tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nur Rosihin Ana/mh)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Jum’at (24/6/2011) menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit (perkara nomor 31/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara (perkara nomor 32/PHPU.D-IX/2011). Putusan ini menandai berakhirnya perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tapteng Tahun 2011.
Mahkamah menilai, hasil verifikasi dan klarifikasi KPU Tapteng terhadap Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendukung Albiner-Steven tidaklah benar. Sebab berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, ternyata Partai Hanura tidak memberikan dukungan kepada Albiner-Steven, melainkan kepada Bonaran-Sukran.
Setelah menghitung suara dukungan gabungan partai politik (parpol) terhadap pasangan Albiner-Steven, berdasarkan penghitungan KPU Tapteng yaitu sejumlah 19.704 suara, kemudian dikurangi suara dukungan Partai Hanura sejumlah 2.325 suara, menjadi 17.379 suara. Mahkamah menyatakan Albiner-Steven tidak memenuhi syarat dukungan partai politik pendukung/ pengusung untuk menjadi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng Tahun 2011. Sebab, syarat minimal dukungan parpol/ gabungan parpol, yaitu 19.370 suara.
Mahkamah berpendapat, bakal pasangan Albiner-Steven dan bakal pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan-Hotbaen Bonar Gultom tidak memenuhi syarat. Sedangkan bakal pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan bakal pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
“Pemohon tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011,” tegas Ketua MK Moh Mahfud MD atas perkara yang dimohonkan bakal pasangan calon Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit.
Sementara itu, atas dalil bakal pasangan Dina-Hikmal yang menyatakan Raja Bonaran Situmeang dapat didiskualifikasi sebagai calon bupati karena berdasarkan Putusan Nomor 13/PID-B/TPK/2010/PN.JKT.PST bertanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo melakukan perbuatan “bersama-sama” “dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo”, Mahkamah menilai, putusan demikian tidak serta merta membuat Raja Bonaran Situmeang kehilangan haknya menjadi calon bupati. Sebab putusan tersebut ditujukan kepada terdakwa Anggodo Widjoyo. Selain itu, Selama proses pencalonan Pihak Terkait, tidak ada bukti yang menunjukkan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M. Hum pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah kemudian berpendapat terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana. “Mahkamah menilai, hanyalah merupakan dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata dan tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga harus dikesampingkan,” jelas hakim konstitusi.
Putusan ini merupakan akhir dari perkara PHPU Tapteng. Sebelumnya, pada Senin (11/4/2011) lalu, MK menjatuhkan Putusan Sela perkara yang diajukan Albiner-Steven dan Dina-Hikmal. Dalam Putusan Sela, MK memerintahkan kepada KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik.
Keempat bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara; pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit; pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan-Hotbaen Bonar Gultom; dan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung. Menurut Mahkamah saat itu, KPU Tapteng terbukti tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nur Rosihin Ana/mh)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5511
0 komentar:
Posting Komentar