Kamis, 16 Juni 2011

MK Tolak Permohonan Pasangan “Serasi”

Jakarta, MKOnline - Oleh karena dalil-dalil tidak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Subhan Tambera - Abdul Aziz Baking (Serasi). Demikian amar putusan perkara PHPU Kabupaten Bombana yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi enam hakim konstitusi pada Rabu (15/6).

Dalam pendapat Mahkamah, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menjelaskan Pemohon mendalilkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Bombana sebagai Termohon. Pelanggaran tersebut, lanjut Fadlil, di antaranya pemberian surat undangan memilih kepada pemilih  yang tidak terdaftar DPT, membiarkan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penambahan perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 sejumlah 628 suara, membiarkan terjadinya pencoblosan surat suara oleh wajib pilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), serta intimidasi terhadap semua pegawai harian tidak tetap (PHTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. Atas permasalahan hukum tersebut, Mahkamah setelah memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan, bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, berpendapat bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak dijelaskan secara rinci bagaimana pelanggaran tersebut terjadi sehingga mengakibatkan berubahnya perolehan suara yang pada akhirnya secara signifikan mengubah hasil Pemilukada.

“Menurut Mahkamah, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak mempunyai relevansi dengan penambahan perolehan suara yang menguntungkan Pihak Terkait. Lagi pula tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut. Jika pun ada, tidak dilakukan oleh Termohon dengan sengaja untuk menguntungkan Pihak Terkait. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” urai Fadlil.

Kemudian, lanjut Fadlil, mengenai dalil adanya pengurangan suara,  Mahkamah menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak mempunyai relevansi dengan pengurangan suara yang merugikan Pemohon. Lagi pula, terang Fadlil,  tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut. “Jika pun ada, tidak dilakukan oleh Termohon dengan sengaja untuk merugikan Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon  a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” terangnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh Termohon berupa penundaan Pemilukada yang dilakukan sebanyak 5 kali. Atas permasalahan hukum tersebut, papar Hamdan, Mahkamah setelah memperhatikan fakta di persidangan, bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon berpendapat, bahwa benar telah terjadi penundaan Pemilukada Kabupaten Bombana Putaran Kedua, namun berdasarkan fakta hal tersebut terjadi karena tidak tersedianya anggaran untuk Pemilukada Putaran Kedua, sebab memang tidak dianggarkan untuk Pemilukada Putaran Kedua. “Dengan demikian, menurut Mahkamah penundaan Pemilukada Kabupaten Bombana Putaran Kedua telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Di samping itu, berdasarkan fakta di persidangan tertundanya Pemilukada Putaran Kedua akibat ketidaktersediaan anggaran dalam APBD, meskipun telah dilakukan APBD Perubahan dan dianggarkan juga dalam APBD Tahun 2011. Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” jelasnya.

Mengenai pelanggaran-pelanggaran lainnya, terang Hamdan, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyimpulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum dan pokok permohonan tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. “Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tandas Mahfud membacakan amar putusan. (Lulu Anjarsari/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5477

0 komentar:

Posting Komentar